KPK: Sofyan Basir Tunjuk Kuasa Hukum Baru untuk Tangani Praperadilan

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis informasi yang menyebut mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya. Hingga kini KPK tidak menerima pemberitahuan tentang pencabutan gugatan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Sofyan justru menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk menangani praperadilan tersebut. Hal ini telah dikonfirmasi KPK kepada Sofyan dalam pemeriksaan hari ini.

"KPK mendapatkan pemberitahuan bahwa SFB (Sofyan Basir) menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk melakukan praperadilan," kata Febri, Jumat (31/5/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, berdasarkan praperadilan yang diajukan sebelumnya, sidang bakal digelar pada 17 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK, kata Febri, yakin argumen Sofyan ditolak jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya.

"Beberapa poin yang diajukan saat ini sebenarnya relatif tidak ada yang baru dan berulang kali argumentasinya sudah ditolak dalam berbagai perkara," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami

15 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

15 jam lalu

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

17 jam lalu

Sidang Praperadilan Masuki Tahap Kesimpulan, Roy Suryo Hadir di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal