JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis informasi yang menyebut mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya. Hingga kini KPK tidak menerima pemberitahuan tentang pencabutan gugatan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Sofyan justru menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk menangani praperadilan tersebut. Hal ini telah dikonfirmasi KPK kepada Sofyan dalam pemeriksaan hari ini.
"KPK mendapatkan pemberitahuan bahwa SFB (Sofyan Basir) menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk melakukan praperadilan," kata Febri, Jumat (31/5/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, berdasarkan praperadilan yang diajukan sebelumnya, sidang bakal digelar pada 17 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK, kata Febri, yakin argumen Sofyan ditolak jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya.
"Beberapa poin yang diajukan saat ini sebenarnya relatif tidak ada yang baru dan berulang kali argumentasinya sudah ditolak dalam berbagai perkara," kata dia.