KPK: Sofyan Basir Tunjuk Kuasa Hukum Baru untuk Tangani Praperadilan

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).

Sejumlah poin yang dipersoalkan Sofyan di antaranya penetapan tersangka yang bersamaan dengan proses penyidikan. Selain itu penggunaan bukti-bukti lama dan SFB tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Meskipun demikian, KPK menyatakan pihaknya tetap fokus dalam menuntaskan perkara suap PLTU Riau-1 yang menjerat Sofyan.

"Pengajuan atau pencabutan praperadilan adalah hak tersangka, namun tentu saat ini penyidik fokus menangani perkara pokok dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) tersebut," ucapnya.

Sofyan Basir mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Pengajuan itu tertera pada hari Rabu (8/5/2019).

Dalam praperadilan itu ada sejumlah petitum di antaranya meminta KPK tidak melakukan tindakan hukum apapun kepada pemohon, seperti pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Sofyan juga menyatakan bahwa KPK tidak sah dalam melaksanakan penetapan dirinya sebagai tersangka. Karena itu dia menyebut tindakan KPK saat ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kuasa hukum Sofyan Soesilo Aribowo sebelumnya menyebut Sofyan telah mencabut permohonan praperadilan karena ingin fokus ke pokok perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Benar. (alasannya Sofyan Basir) mau fokus pokok perkara (PLTU Riau-1)," kata Soesilo Aribowo melalui pesan singkat kepada iNews.id, Jumat (24/5/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
19 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal