JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Namun, KPK belum mengungkapkan secara detail identitas tersangka.
"Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Dia mengatakan penyidik sudah mengantongi keterangan para saksi untuk membuat terang perkara ini. Salah satunya, Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Budi menjelaskan, Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Ria didalami soal adanya usulan dana serta mekanisme pengadaan proyek jalan di Mempawah yang disinyalir merugikan negara.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengusulan dana yang digunakan untuk proyek tersebut, termasuk soal mekanisme pengadaan proyek jalan di Mempawah," kata Budi.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. KPK sedang mendalami keterlibatan para pihak dalam perkara itu.