JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam surat itu dia meminta KPU menerapkan syarat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif terpilih.
"Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," bunyi surat yang ditandatangani Firli, dikutip Rabu (24/5/2023).
Menurut Firli, pelaporan ini adalah bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pelaporan juga telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Firli mengimbau, pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Proses pengisian itu pun dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.
Surat ditandatangani Firli pada 16 Mei 2023 dengan nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.