KPK Surati KPU, Minta LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih

Achmad Al Fiqri
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam surat itu dia meminta KPU menerapkan syarat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif terpilih.

"Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," bunyi surat yang ditandatangani Firli, dikutip Rabu (24/5/2023).

Menurut Firli, pelaporan ini adalah bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Pelaporan juga telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Firli mengimbau, pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Proses pengisian itu pun dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.

Surat ditandatangani Firli pada 16 Mei 2023 dengan nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
25 menit lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Nasional
1 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Nasional
1 jam lalu

KIP Perintahkan KPU Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik

Nasional
2 jam lalu

Selain KPP Jakut, KPK juga Geledah Kantor Ditjen Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal