KPK Surati KPU, Minta LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih

Achmad Al Fiqri
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam surat itu dia meminta KPU menerapkan syarat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif terpilih.

"Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," bunyi surat yang ditandatangani Firli, dikutip Rabu (24/5/2023).

Menurut Firli, pelaporan ini adalah bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Pelaporan juga telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Firli mengimbau, pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Proses pengisian itu pun dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.

Surat ditandatangani Firli pada 16 Mei 2023 dengan nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

4 jam lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

6 jam lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

9 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal