KPK Tagih Penyelesaian RUU Perampasan Aset dan Penyadapan ke DPR

Kiswondari
Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan Undang-Undang tentang Penyadapan. Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (30/3/2022).

“KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu,” kata Firli dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan,” sambungnya.

Namun, Firli tidak menjelaskan alasan KPK membutuhkan dua RUU tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 menit lalu

KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat

Nasional
2 jam lalu

Heboh Purbaya Dapat Gift saat Live TikTok Bareng Anaknya, Ini Respons KPK

Nasional
4 jam lalu

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
5 jam lalu

KPK Periksa 8 Kepala Desa Pati, Dalami Penyerahan Uang Perintah Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal