KPK Tagih Penyelesaian RUU Perampasan Aset dan Penyadapan ke DPR

Kiswondari
Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. (Foto tangkapan layar).

Berdasarkan materi paparan yang ditampilkan, tertulis bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan karena Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset. Kompleksnya tindak pidana bermotif ekonomi juga dinilai memerlukan pendekatan baru yang didukung dengan instrumen regulasi.

Sementara, RUU Penyadapan diperlukan karena belum adanya UU yang secara khusus mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Diketahui, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Penyadapan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024. Akan tetapi kedua RUU ini belum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.

RUU Penyadapan sendiri merupakan RUU usul inisiatif DPR yang pada akhir tahun 2021 lalu dalam proses pembuatan Naskah Akademik. Sementara RUU Perampasan Aset merupakan RUU usul inisiatif DPR bersama dengan pemerintah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat

Nasional
8 jam lalu

Heboh Purbaya Dapat Gift saat Live TikTok Bareng Anaknya, Ini Respons KPK

Nasional
9 jam lalu

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
10 jam lalu

KPK Periksa 8 Kepala Desa Pati, Dalami Penyerahan Uang Perintah Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal