KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Arie Dwi Satrio
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut 3 tersangka kasus korupsi di Bengkalis ditahan (Foto: KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Ketiga tersangka tersebut yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi (TAK), serta dua orang kontraktor, Didiet Hadianto (DH) dan Firjan Taufan (FT).

Tirtha, Didiet, dan Firjan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mereka akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 September 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

"Setelah memeriksa saksi sebanyak 101 orang terdiri dari pejabat penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek pejabat terkait pelaksanaan proyek maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September sampai dengan 22 September 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Karyoto membeberkan, KPK menahan tersangka Didiet Hadianto di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Firjan Taufan, ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Tirtha Adhi Kazmi, ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Kavling C1.

Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan KPK, maka para tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Gedung lama KPK, selama 14 hari. "Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran covid-19 di dalam lingkungan rutan KPK," katanya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut diantaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
3 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
25 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
29 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal