KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora

Aditya Pratama
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Lima tersangka itu, Sekretaris Jenderal KONI, EFH (Ending Fuad Hamid). Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Bendahara Umum KONI, JEA (Jhonny E. Awuy). Dia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kemudian, Deputi IV Kemenpora, MUL (Mulyana). Dia ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav. C-1.

Berikutnya, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, AP (Adhi Purnomo). Dia ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav. K-4. Selain itu, Staf Kemenporta, ET (Eko Triyanto). Dia ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav. K-4.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Penetapan lima tersangka oleh KPK setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada tindak pidana korupsi menenerima hadiah atau janji dan gratifikasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
All Sport
3 hari lalu

Erick Thohir Bertemu Menpora Malaysia jelang SEA Games 2027, Ini yang Dibahas!

Nasional
7 hari lalu

Kabur saat OTT, Bos PT Bluray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Nasional
7 hari lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
7 hari lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal