JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Lima tersangka itu, Sekretaris Jenderal KONI, EFH (Ending Fuad Hamid). Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Bendahara Umum KONI, JEA (Jhonny E. Awuy). Dia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kemudian, Deputi IV Kemenpora, MUL (Mulyana). Dia ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav. C-1.
Berikutnya, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, AP (Adhi Purnomo). Dia ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav. K-4. Selain itu, Staf Kemenporta, ET (Eko Triyanto). Dia ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav. K-4.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Penetapan lima tersangka oleh KPK setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada tindak pidana korupsi menenerima hadiah atau janji dan gratifikasi.