JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa terhadap Gerius One Yoman (GOY), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua. Gerius ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pantauan di Gedung KPK, Gerius One Yoman terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol setelah diperiksa sebagai tersangka. Gerius kemudian digiring petugas ke Gedung Juang KPK untuk diumumkan sebagai tersangka.
KPK mengumumkan bahwa penetapan Gerius sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang juga menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Gerius langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk penahanan pertama.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung mulai 19 Juni 2023 hingga 18 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gerius One Yoman, Kepala Dinas PUPR Papua, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Gerius diduga terlibat dalam penerimaan suap dan gratifikasi bersama Lukas.