Sebelumnya, Lukas Enembe (LE) didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas diduga menerima suap bersama dengan Mikael Kambuaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017, dan Gerius One Yoman, Kepala Dinas PUPR periode 2018-2021.
Uang suap tersebut berasal dari Direktur dan Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Selain itu, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut diberikan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman berupaya memenangkan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.