KPK Tahan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, Tersangka Penyuap Lukas Enembe

Ariedwi Satrio
KPK menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) yang merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) hari ini, Kamis (5/1/2023) usai diperiksa. Rijatono Lakka merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di daerah Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun Lukas Enembe hingga kini belum ditahan dengan dalih masih sakit.

Lukas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
17 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
18 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
23 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal