KPK Tahan Eks Dirut ASDP usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara

Jonathan Simanjuntak
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi ditetapkan jadi tersangka korupsi akuisisi perusahaan (foto: iNews.id/ Jonathan)

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024 silam. Kasus korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

KPK menyebut nilai proyek dari kerja sama itu mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu, KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja angka pasti nilainya masih didalami.

Selama proses penyidikan, KPK sempat mencegah empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu di antaranya tiga dari pihak ASDP dan satu dari pihak swasta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

1 hari lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

2 hari lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

2 hari lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal