KPK Tahan Eks Dirut ASDP usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara

Jonathan Simanjuntak
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi ditetapkan jadi tersangka korupsi akuisisi perusahaan (foto: iNews.id/ Jonathan)

"Dilakukan penahanan selama 20 hari," ucap dia.

Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 atas transaksi akuisisi itu. Namun demikian angka pasti kerugian negara masih dihitung.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024 silam. Kasus korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

KPK menyebut nilai proyek dari kerja sama itu mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu, KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja angka pasti nilainya masih didalami.

Selama proses penyidikan, KPK sempat mencegah empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu di antaranya tiga dari pihak ASDP dan satu dari pihak swasta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
2 hari lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Nasional
2 hari lalu

Ridwan Kamil soal Kendaraanya Disita KPK: Semua Dibeli Pakai Dana Pribadi

Nasional
2 hari lalu

Ridwan Kamil Rampung Diperiksa KPK: Saya Bahagia, Momen yang Ditunggu-tunggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal