KPK Tahan Samin Tan terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Raka Dwi Novianto
Gedung KPK

JAKARTA, iNews.id- KPK menahan tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Samin Tan. Samin Tan ditangkap setelah menjadi borunan selama setahun.

"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK melakukan penahanan terhadap SMT (Samin Tan)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Samin Tan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 6 April sampai 25 April 2021. Samin Tan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi di Rutan KPK cabang gedung ACLC KPK," ujarnya.

Diberitakan, Samin Tan ditangkap pada Senin (5/4/2021). Samin Tan ditangkap di Jakarta.

Samin Tan merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.  Dia tiba di KPK, Jakarta Selatan, menggunakan mobil berwarna silver sekitar pukul 17.00 WIB.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
6 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
10 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Nasional
11 jam lalu

Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal