JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
"Moch Anton, Wali Kota Malang ditahan di Rutan Cabang Guntur dan enam anggota DPRD ditahan di Rutan Cabang KPK. Penahanan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Sebelumnya, KPK memeriksa Moch Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang, yakni Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Ya'qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura.
Saat keluar dari gedung KPK, Moch Anton menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK. "Sudah kita ikuti saja," kata Anton yang sudah mengenakan rompi oranya khas tahanan KPK itu.
Selanjutnya, hanya Hery Subianto yang memberikan komentar terkait penahanannya tersebut. Sementara lima tersangka lainnya memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait penahanan yang dilakukan KPK.