JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Syaratnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dan profesional menangani kasus tersebut.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko dan Pinangki.
"Kalau semuanya berjalan dengan baik, profesional, ya kami tidak akan melakukan itu (ambil alih kasus)," ujar Karyoto di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Dia menyampaikan, KPK akan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. KPK akan mengambil alih kasus jika Kejagung tidak memenuhi syarat dalam penyidikan yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Dalam supervisi nanti dilihat apakah penyidikan yang sudah dilakukan oleh kejaksaan ini on the track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10 UU No. 19/2019, ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syarat itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini," ucapnya.