KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki, Ini Syarat Buat Kejagung

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Syaratnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dan profesional menangani kasus tersebut.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko dan Pinangki.

"Kalau semuanya berjalan dengan baik, profesional, ya kami tidak akan melakukan itu (ambil alih kasus)," ujar Karyoto di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dia menyampaikan, KPK akan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. KPK akan mengambil alih kasus jika Kejagung tidak memenuhi syarat dalam penyidikan yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Dalam supervisi nanti dilihat apakah penyidikan yang sudah dilakukan oleh kejaksaan ini on the track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10 UU No. 19/2019, ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syarat itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
1 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
3 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal