KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki, Ini Syarat Buat Kejagung

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Syaratnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dan profesional menangani kasus tersebut.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko dan Pinangki.

"Kalau semuanya berjalan dengan baik, profesional, ya kami tidak akan melakukan itu (ambil alih kasus)," ujar Karyoto di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dia menyampaikan, KPK akan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. KPK akan mengambil alih kasus jika Kejagung tidak memenuhi syarat dalam penyidikan yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Dalam supervisi nanti dilihat apakah penyidikan yang sudah dilakukan oleh kejaksaan ini on the track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10 UU No. 19/2019, ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syarat itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!

Bisnis
1 bulan lalu

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum bersama KPK

Buletin
2 bulan lalu

Viral! Lisa Mariana Ngamuk di Medsos usai Hasil Tes DNA dengan Ridwan Kamil Diumumkan

Nasional
3 bulan lalu

Profil Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Mantan Polisi Jadi Kepala Daerah Kini Ditangkap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal