KPK meminta Nusron kooperatif apabila penyidik melayangkan panggilan. Budi menegaskan, pemeriksaan tersebut dibutuhkan agar perkara ini bisa terungkap.
"KPK tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada panggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir.
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.