Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kirim Surat ke Panglima TNI, Sebut 2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tak Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:26:00 WIB
KPK Tak Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (Foto: iNews.id/Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengajukan permohonan mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ke luar negeri. KPK menyebut saat ini Nusron masih berstatus saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Budi menyebut aturan itu termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Budi juga menerangkan, KPK segera memanggil ulang Nusron. Hanya saja dia tak memerinci kapan tepatnya politisi Golkar itu akan dipanggil.

"Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," lanjut dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut