KPK Tak Dilibatkan dalam Penyusunan RUU KPK di DPR

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Kedua Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi tersebut atas usulan Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Bahkan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku tidak mengetahui soal rencana revisi UU tersebut. Dia menilai revisi UU KPK sebelumnya malah melemahkan lembaga pemberantasan korupsi itu.

"Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (4/9/2019) malam.

Menurutnya KPK belum membutuhkan revisi UU tersebut. "Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas Pencegahan," ucapnya.

Dia menuturkan, perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak akan bisa disahkan menjadi UU tanpa pembahasan dan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," ucapnya.

Baleg telah mengirimkan ke Wakil Ketua DPR untuk menjadwalkan penetapan perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
19 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
20 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
21 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal