KPK Tak Dilibatkan dalam Penyusunan RUU KPK di DPR

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Kedua Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi tersebut atas usulan Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Bahkan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku tidak mengetahui soal rencana revisi UU tersebut. Dia menilai revisi UU KPK sebelumnya malah melemahkan lembaga pemberantasan korupsi itu.

"Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (4/9/2019) malam.

Menurutnya KPK belum membutuhkan revisi UU tersebut. "Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas Pencegahan," ucapnya.

Dia menuturkan, perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak akan bisa disahkan menjadi UU tanpa pembahasan dan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," ucapnya.

Baleg telah mengirimkan ke Wakil Ketua DPR untuk menjadwalkan penetapan perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
7 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
8 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
11 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal