JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Kedua Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi tersebut atas usulan Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Bahkan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku tidak mengetahui soal rencana revisi UU tersebut. Dia menilai revisi UU KPK sebelumnya malah melemahkan lembaga pemberantasan korupsi itu.
"Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (4/9/2019) malam.
Menurutnya KPK belum membutuhkan revisi UU tersebut. "Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas Pencegahan," ucapnya.
Dia menuturkan, perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak akan bisa disahkan menjadi UU tanpa pembahasan dan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," ucapnya.
Baleg telah mengirimkan ke Wakil Ketua DPR untuk menjadwalkan penetapan perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.