RUU Belum Rampung Kini Bisa Dilanjutkan DPR Periode 2019-2024

Abdul Rochim
Badan Legislatif DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). (Foto: ilustrasi/DPR).

JAKARTA, iNews.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Seluruh perwakilan fraksi sepakat untuk menambahkan pasal mengenai pembahasan undang-undang yang dapat dilanjutkan oleh keanggotan DPR selanjutnya.

”Seluruh fraksi menyetujui draf yang dihasilkan oleh panja diteruskan di rapat paripurna agar disahkan menjadi draf resmi RUU hasil inisiatif DPR,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyepakati ketentuan mengenai periode pembahasan undang-undang. Dengan demikian seluruh produk legislasi yang belum selesai pada keanggotaan DPR periode 2014-2019 akan dilanjutkan pembahasannya di periode 2019-2024.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah bersama DPR berkeinginan RUU yang tidak selesai dibahas pada periode ini bisa dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya. Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari pemikiran ini.

Pertama, dari sisi substansi bahwa apa yang dihasilkan dalam lima tahun ini seluruh dokumennya sudah hampir selesai namun masih menyisakan beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang krusial.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

Nasional
4 hari lalu

DPR Pertanyakan Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis: Masalahnya Ada Tidak Sumber Dayanya?

Nasional
5 hari lalu

DPR Minta Kejelasan Kemendikdasmen soal Instruksi Belajar Bahasa Prancis di Sekolah

Haji dan Umrah
6 hari lalu

Timwas Haji DPR Temukan Masalah Bus hingga Tenda Padat di Armuzna 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal