JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir Bupati Pati nonaktif, Sudewo bisa meraup lebih dari Rp50 miliar terkait pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati. Diketahui, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pada Selasa (20/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat 601 posisi perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan pada wilayah Pati. Untuk posisi tersebut, Sudewo berkoordinasi dengan 'Tim 8' yang merupakan koordinasi kecamatan (korcam) pemerasan tersebut.
"Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar," kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
"Artinya kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," ungkap dia.
Diketahui, Sudewo mematok harga Rp125-150 juta untuk posisi perangkat desa yang tersedia. Namun, jumlah tersebut kemudian di-mark up oleh Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.