JAKARTA, iNews.id - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap salah satu buronan kasus korupsi, Khoironi F Cadda, pada Kamis (27/5/2021). Khoironi ditangkap di salah satu perumahan elit di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Khoironi merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali tahun anggaran 2007 yang diperuntukkan sebagai dana penyertaan modal kepada perusahaan daerah Morowali untuk pengadaan kapal. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp4,5 Miliar.
"KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan DPO terpidana Khoironi F Cadda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/5/2021).
Sebelumnya, Khoironi F Cadda telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta.