KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK menangkap dan menetapkan pegawai Bea Cukai terkait kasus suap impor barang. (Foto: iNews.id)

Budi menyebutkan, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru. 

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT). 

Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026. 

Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field selaku Pemilik PT BLUERAY, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY, Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BLUERAY.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
14 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
14 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
22 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal