KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK menangkap dan menetapkan pegawai Bea Cukai terkait kasus suap impor barang. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. 

"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2/2026). 

Budiman pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB. 

"BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," ujarnya. 

Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ucapnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
24 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
24 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
1 hari lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal