KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK menangkap dan menetapkan pegawai Bea Cukai terkait kasus suap impor barang. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. 

"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2/2026). 

Budiman pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB. 

"BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," ujarnya. 

Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Usai OTT KPK, BNPB Pastikan Penanganan Bencana Tetap Berjalan

1 hari lalu

KPK Bongkar Kasus Korupsi di BNPB, Ungkap terkait Dana Siap Pakai Bencana

1 hari lalu

OTT BNPB, KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar hingga Emas Batangan

2 hari lalu

Terungkap! KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT BNPB, Termasuk Sekretaris Utama Rustian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal