KPK Tarik Rekening Setnov Rp1,1 M sebagai Uang Pengganti Kasus e-KTP

Irfan Ma'ruf
Terpidana perkara korupsi e-KTP Setya Novanto. (Foto: Antara/dok).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahbukuan rekening milik Setya Novanto (Setnov). Uang senilai Rp1,1 miliar dari rekening Novanto di bank, masuk ke KPK sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diyansyah mengatakan, pemindahbukuan dilakukan jaksa eksekusi Unit Kerja Pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. 

"Labuksi melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.116.624.197,00 (Rp1,1 miliar)," kata Febri di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

Febri menuturkan, pemindah sejumlah uang melalui bank tersebut dilakukan setelah jaksa eksekusi mendapat surat kuasa dari mantan ketua DPR itu.

"Selanjutnya Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali UP (uang pengganti) dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
18 jam lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

24 jam lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

1 hari lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

3 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal