KPK Tarik Rekening Setnov Rp1,1 M sebagai Uang Pengganti Kasus e-KTP

Irfan Ma'ruf
Terpidana perkara korupsi e-KTP Setya Novanto. (Foto: Antara/dok).

Febri melanjutkan, sejauh ini Setnov kooperatif untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Pembayaran tersebut, kata dia, berdasarkan putusan pengadilan merupakan bagian untuk menyelematakan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery.

Setnov dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/4/2018).

Selain itu, mantan ketua umum Partai Golkar ini juga diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp72,5 miliar, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Dengan demikian, uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp66 miliar.

Setnov dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Terungkap! OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait Suap Proyek

Nasional
4 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Tangkap Total 27 Orang

Nasional
5 jam lalu

Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!

Nasional
6 jam lalu

Menkes Curiga Ada Korupsi di Industri Kesehatan, Harga Obat RI Mahal Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal