Febri melanjutkan, sejauh ini Setnov kooperatif untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Pembayaran tersebut, kata dia, berdasarkan putusan pengadilan merupakan bagian untuk menyelematakan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery.
Setnov dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/4/2018).
Selain itu, mantan ketua umum Partai Golkar ini juga diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp72,5 miliar, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Dengan demikian, uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp66 miliar.
Setnov dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.