KPK Tarik Rekening Setnov Rp1,1 M sebagai Uang Pengganti Kasus e-KTP

Irfan Ma'ruf
Terpidana perkara korupsi e-KTP Setya Novanto. (Foto: Antara/dok).

Febri melanjutkan, sejauh ini Setnov kooperatif untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Pembayaran tersebut, kata dia, berdasarkan putusan pengadilan merupakan bagian untuk menyelematakan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery.

Setnov dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/4/2018).

Selain itu, mantan ketua umum Partai Golkar ini juga diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp72,5 miliar, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Dengan demikian, uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp66 miliar.

Setnov dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 jam lalu

Eks Menpora Dito jadi Saksi Kasus Kuota Haji Hari Ini, KPK Dalami soal Kunjungan ke Arab Saudi

15 jam lalu

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Usut Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan

20 jam lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan ke Sidang Besok

21 jam lalu

Warga Usia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal