JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahbukuan rekening milik Setya Novanto (Setnov). Uang senilai Rp1,1 miliar dari rekening Novanto di bank, masuk ke KPK sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diyansyah mengatakan, pemindahbukuan dilakukan jaksa eksekusi Unit Kerja Pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
"Labuksi melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.116.624.197,00 (Rp1,1 miliar)," kata Febri di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Febri menuturkan, pemindah sejumlah uang melalui bank tersebut dilakukan setelah jaksa eksekusi mendapat surat kuasa dari mantan ketua DPR itu.
"Selanjutnya Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali UP (uang pengganti) dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," katanya.