KPK Tegaskan SP3 Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. KPK mengaku sudah melakukan upaya maksimal.

Hal itu menanggapi beberapa pihak yang terkejut dan mengkritisi dengan keputusan KPK mengeluarkan SP3 untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya. Padahal dalam kasus dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) negara telah menimbulkan kerugian yang fantasitis, yakni mencapai Rp 4,58 triliun.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan SP3 atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya merupakan langkah tindak lanjut usai Mahkamah Agung (MA) memutus lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan kemudian diikuti penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari KPK.

"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).

KPK, kata Ali,  telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK walaupun akhirnya ditolak oleh MA. 

"Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan perkara tersebut," ujar Ali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Purbaya Buka Peluang Bubarkan Satgas BLBI: Hasil Gak Banyak, Cuma Ribut Aja

Nasional
19 hari lalu

Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!

Nasional
27 hari lalu

Pemerintah bakal Sulap Lahan Eks BLBI dan Aset Rampasan Negara untuk Perumahan Rakyat

Nasional
1 bulan lalu

Tak Perpanjang Pencegahan Tutut Soeharto ke Luar Negeri, Purbaya: Mau Lari ke Mana Dia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal