KPK Tegaskan SP3 Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Namun, lanjut Ali, karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA itu. Maka penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya turut serta dihentikan.

"SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

Diketahui pada hari Kamis (1/4/2021) kemarin untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
6 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
28 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal