JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Aliran pencucian uang Rafael Alun ditelusuri KPK hingga ke uang digital mulai dari kripto sampai bitcoin.
"Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Bukan hanya itu, KPK juga sedang menelisik dugaan kepemilikan perusahaan cangkang Rafael Alun Trisambodo. Jika terbukti ada perusahaan cangkang yang berkaitan dengan pencucian uang Rafael Alun, maka akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.
"Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang kan ada bisa tuh ke luar negeri ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu. Jadi didaftarkan ke sana. Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja," katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang.
KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.