Kerugian tersebut diduga terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan oleh Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Namun, KPK hanya menetapkan DE sebagai tersangka karena Lukas Enembe telah meninggal dunia.
"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh tersangka DE selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/6/2025).