"Pemeriksaan Ketua KPUD Sulawesi Tenggara karena penyidik mau mendalami dana kampanye, laporan dana kampanye tersangka ASR (Asrun). Prosesnya kita lihat, aturannya bagaimana, terus prosedur pelaporannya (ke KPUD)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, kepatuhan pelaporan dana kampanye setiap calon kepala daerah memang merupakan kewajiban setiap calon. Kepatuhan hingga pelanggarannya merupakan domain KPUD. Termasuk dalam hal ini Asrun sebagai calon gubernur. Dalam konteks penanganan kasus dugaan suap ini, KPK melihat korelasi dengan dana kampanye dan pelaporannya ke KPUD Provinsi Sultra.
"Nah kita melihat persinggungannya dengan uang dugaan suap yang diterima tersangka. Karena ada dugaan itu (uang suap) untuk pembiayaan politik," ujarnya.
Febri mengatakan, rincian jumlah nilai dan asal dana kampanye Asrun yang disampaikan dan dilaporkan ke KPUD Provinsi Sultra tentu diketahui oleh KUPD dan Asrun sebagai calon. KPK belum masuk ke hal-hal yang rinci seperti itu. Karena, Febri menjelaskan, kalau KPK masuk dalam domain KPUD maka akan terjadi perdebatan hukum.
"Jadi kita melengkapi fakta-fakta yang ada. Karena pada komunikasi awal, kita menemukan bukti-bukti diduga permintaan uang karena kebutuhan dana politik. Jadi perlu memperdalam," ungkapnya.