JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri pendanaan kampanye calon gubernur Sulawesi Tenggara (cagub Sultra) Asrun ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Hal itu terkait modus penerimaan dugaan suap Rp2,8 miliar kepada Asrun dan anakanya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra untuk biaya kampanye.
Cagub Sultra bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Kendari beberapa waktu lalu. Bapak dan anak tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp2,8 miliar bersama orang kepercayaan Asrun, Fatmawati Faqih. Uang tersebut diberikan oleh tersangka Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara sekaligus Direktur PT Bangun Inti Jaya dan petinggi PT Indo Jaya Hasmun Hamzah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Pemkot Kendari tahun anggaran 2017-2018, termasuk proyek pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port. Mereka adalah Ketua KPUD Provinsi Sultra Hidayatullah, Direktur PT Kendari Siu Siu Ivan Santri Jaya Putra dan Staf Keuangan PT Sarana Perkasa EkaLancar Suhar.
Namun, Hidayatullah tidak hadir dengan pemberitahuan dan akan dijadwalkan ulang. Tiga saksi tersebut untuk tersangka penerima suap Walikota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra.
Menurut Febri, untuk pemeriksaan Hidayatullah, penyidik ingin mengonfirmasi dan mendalami biaya kampanye dan pelaporan yang disampaikan mantan wali kota Kendari dua periode Asrun yang maju sebagai calon gubernur Sultra pada Pilkada 2018.