KPK Telusuri Peran Rahmat Effendi terkait Kasus Korupsi Polder Kota Bintang Bekasi

Arie Dwi Satrio
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi . (Foto: MPI/Muhammad Arfan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya campur tangan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) untuk pengadaan polder perumahan atau kawasan Kota Bintang Bekasi. Diduga, tindak pidana korupsi dalam pengadaan polder Kota Bintang tersebut.

Peran aktif atau andil Rahmat Effendi untuk pengadaan polder Kota Bintang itu ditelisik KPK lewat saksi Bagus Kuncoro Jati alias Dimas. Dimas merupakan mantan ajudan Rahmat Effendi. Dia diduga mengetahui dugaan campur tangan Rahmat Effendi dalam pengadaan polder Kota Bintang.

"Bagus Kuncoro Jati alias Dimas (Ajudan Walikota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya campur tangan tersangka RE untuk pengadaan polder Kota Bintang, Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/2/2022).

Sementara satu saksi lainnya dari pihak swasta, Rachmat Utama Djangkar, yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 24 Februari 2022, kemarin, mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rachmat.

"Rachmat Utama Djangkar (Swasta/ PT. Deka Sari Perkasa), tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
7 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
7 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Nasional
8 jam lalu

KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp600 Juta dari Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal