Pelaku KDRT Ngaku Dibekingi Polisi, Polrestabes Makassar Bantah Keras

Yoel Yusvin
Pelaku KDRT yang ngaku dibekingi polisi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Foto : Hasil tangkapan layar)

MAKASSAR, iNews.id - Polres Makassar menetapkan seorang pengusaha alat kesehatan (alkes) FA (48) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SZ (36) yang terjadi pada Januari lalu. FA mengaku dibekingi saudaranya seorang polisi bertugas di Mabes Polri.

Bahkan hal ini sempat diduga sebagai penyebab mandeknya penyelidikan kasus KDRT. Namun, hal tersebut dibantah langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

“Setahu kami dari pihak penyidik tidak ada. Lambatnya proses ini karena terlapor ini terkonfirmasi penyakit Covid-19,” katanya, Kamis (24/2/2022).

Budhi mengatakan sejak masih berstatus saksi pihaknya sudah memanggil FA namun ternyata sedang terpapar Covid-19. Polisi pun mengundur pemanggilan terhadap FA.

"Setelah Covid yang pertama, kita melayangkan surat panggilan kedua. Ternyata yang bersangkutan masih kena Covid," tutur Budhi.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

9 hari lalu

2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi Korban

10 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

12 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

30 hari lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal