Selain dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji, dari keterangan saksi yang hadir tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mendalami perihal mekanisme pembayaran haji khusus.
"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh Asosiasi," tutur dia.
Budi pun mengimbau pihak-pihak dalam penyidikan perkara ini untuk kooperatif saat menerima panggilan. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini.
"Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ucapnya.