KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pita Cukai Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Meski belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara, Budi menyebut penyidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Budi menambahkan, berdasarkan penghitungan awal, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

"Untuk hitungan awal di angka triliunan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada, Rabu (28/10/2026). Giat tersebut terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

"Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan. 

Budi menambahkan, pengembangan ini terkait dugaan permainan pita cukai. 

"Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Djarum, Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

11 bulan lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

11 bulan lalu

Kasus Pajak Seret Bos Djarum, Kejagung Geledah 8 Lokasi Sita Mobil Mewah

11 bulan lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal