KPK Terima 33 Laporan Transaksi Janggal dari PPATK, Nilainya Capai Rp25 Triliun

Arie Dwi Satrio
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Total transaksi janggal dalam laporan itu mencapai hingga Rp25 triliun.

"Adapun total transaksi dari ke-33 LHA tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp25 triliun," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/6/2023).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 laporan hasil analisis PPATK sudah dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) serta Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK.

Sementara itu 11 laporan dalam tahap penyelidikan. Kemudian 12 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 3 laporan dilimpahkan ke Mabes Polri dan 2 lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK untuk ditindaklanjuti.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
13 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
16 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
19 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal