"Dari data 12 LHA yang menjalani proses hukum, KPK telah memproses sebanyak 16 orang, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana. Dari ke-16 orang tersebut nilai transaksinya mencapai Rp8,5 triliun," ujar Ali.
Satu tersangka yang diproses hukum KPK yakni mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Ali.