KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat, Rp36 Miliar Disita 

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan kasus korupsi menyeret mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terus didalami.(Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp36 miliar terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA). Uang tersebut diduga berasal dari gratifikasi.

"Disampaikan bahwa ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (19/7/2024).

Tessa menjelaskan, penyitaan uang tersebut terkait dengan penyidikan kasus yang menyeret beberapa tersangka lainnya, salah satunya IPA.

"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019-2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," ujarnya.

Terbit dan tersangka lainnya disangka melanggar pasal 12 b besar dan pasal 12 huruf i undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 jam lalu

Breaking News: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

1 hari lalu

Terjaring OTT, Istri Bupati Pemalang Tiba di Gedung KPK

1 hari lalu

Loyalis Anies Baswedan Geisz Chalifah Beberkan Penyebab Dirinya Dipanggil KPK

1 hari lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal