JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penyelenggara negara. KPK berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
KPK berpandangan, status direksi pada Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999. UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi yang mengatur tentang praktik KKN.
"Sehingga KPK tegas berpedoman pada Undang-Undang 28 Tahun 1999 dalam melihat status Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/5/2025).
Menurut Budi, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan bahwa keuangan negara yang dipisahkan juga merupakan keuangan milik negara. Ini artinya, kerugian BUMN juga merupakan kerugian negara.
"Putusan MK sudah diatur dan disebutkan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk BUMN," ujar dia.