Erick Thohir soal Direksi-Komisaris BUMN Kebal KPK: Kalau Korupsi Tetap Dipenjara

Suparjo Ramalan
Erick Thohir menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap bisa dipenjara jika terlibat kasus korupsi (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa direksi hingga komisaris BUMN tetap bisa dipenjara jika terlibat kasus korupsi. Hal itu merespons isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang menangkap direksi dan komisaris karena UU BUMN baru.

"Nggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap saja di penjara. Nggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, nggak ada hubungannya," kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Selasa (6/5/2025).

Sebagai informasi, dalam UU BUMN dijelaskan bahwa direksi hingga komisaris BUMN bukan termasuk penyelenggara negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 9G.

Saat ini, Erick Thohir sedang berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya mendefinisikan kerugian negara atau kerugian korporasi. 

Menurutnya, hal ini sejalan dengan tugas Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap praktik negatif di lingkungan BUMN.  

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
25 menit lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

9 jam lalu

KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami

16 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

20 jam lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal