Erick Thohir soal Direksi-Komisaris BUMN Kebal KPK: Kalau Korupsi Tetap Dipenjara

Suparjo Ramalan
Erick Thohir menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap bisa dipenjara jika terlibat kasus korupsi (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa direksi hingga komisaris BUMN tetap bisa dipenjara jika terlibat kasus korupsi. Hal itu merespons isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang menangkap direksi dan komisaris karena UU BUMN baru.

"Nggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap saja di penjara. Nggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, nggak ada hubungannya," kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Selasa (6/5/2025).

Sebagai informasi, dalam UU BUMN dijelaskan bahwa direksi hingga komisaris BUMN bukan termasuk penyelenggara negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 9G.

Saat ini, Erick Thohir sedang berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya mendefinisikan kerugian negara atau kerugian korporasi. 

Menurutnya, hal ini sejalan dengan tugas Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap praktik negatif di lingkungan BUMN.  

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang: Dia Paling Tahu soal Kuota Haji Tambahan

10 jam lalu

KPK Panggil 6 Kepala Sekolah Negeri terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

10 jam lalu

Dalami Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, KPK Panggil Anggota Polri

11 jam lalu

Eks Menpora Dito Ariotedjo Tiba di PN Jakpus, Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal