JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sedikitnya 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah
"Kalau nggak salah 10 ya kemarin itu ya, terakhir 10 (tersangka) kalau nggak salah ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur di kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023)
Sayangnya, Asep belum membeberkan lebih detail siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini
Sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM.