KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP

Muhammad Refi Sandi
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022. Siapa saja? (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022. Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan.

"KPK telah menetapkan empat orang tersangka," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Hanya saja, Tessa tak mengungkapkan secara detail identitas keempat tersangka. Dia juga tak mengungkap jabatan para tersangka di ASDP maupun pihak swasta yang menjadi tersangka.

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus itu. Pelarangan itu berlaku selama enam bulan ke depan.

Pengusutan kasus baru ini terungkap dari pemanggilan dua orang saksi pada Rabu (17/7/2024). Dua saksi itu yakni Vice President (VP) Perencanaan Korporasi PT ASDP 2021-2022, Alwi Yusuf dan mantan Direktur SDM PT ASDP, Wing Antariksa.

KPK juga telah menyita tiga mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Kerap Minta Uang ke Anggota DPR

Nasional
2 hari lalu

Periksa Istri Ono Surono, KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bekasi

Nasional
3 hari lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Nasional
3 hari lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal