JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022. Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan.
"KPK telah menetapkan empat orang tersangka," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Hanya saja, Tessa tak mengungkapkan secara detail identitas keempat tersangka. Dia juga tak mengungkap jabatan para tersangka di ASDP maupun pihak swasta yang menjadi tersangka.
"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus itu. Pelarangan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Pengusutan kasus baru ini terungkap dari pemanggilan dua orang saksi pada Rabu (17/7/2024). Dua saksi itu yakni Vice President (VP) Perencanaan Korporasi PT ASDP 2021-2022, Alwi Yusuf dan mantan Direktur SDM PT ASDP, Wing Antariksa.
KPK juga telah menyita tiga mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut.