KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Jonathan Simanjuntak
KPK tetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (foto: Jonathan Simanjuntak)

Kelima tersangka di antaranya:

1. Jhendik Handoko, Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) (BPR Jepara Artha) 

2. Iwan Nursusetyo, selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha

3. Ahmad Nasir, selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha

4. Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha

5. Mohammad Ibrahim Al'asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang

Perkara dugaan tindak pidana pemberian kredit fiktif ini diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp254 miliar. KPK menyebut nilai kerugian negara ini masih terus dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," ujar Asep.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPK soal Viral Dokumen LHKPN Jadi Bungkus Bawang: Bukan Cetakan Resmi

Regional
2 bulan lalu

KPK Soroti Persoalan Rangkap Jabatan yang Didanai Anggaran Negara, Wamen hingga Komisaris BUMN

Nasional
4 bulan lalu

KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Nasional
6 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal