Kelima tersangka di antaranya:
1. Jhendik Handoko, Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) (BPR Jepara Artha)
2. Iwan Nursusetyo, selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha
3. Ahmad Nasir, selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha
4. Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha
5. Mohammad Ibrahim Al'asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang
Perkara dugaan tindak pidana pemberian kredit fiktif ini diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp254 miliar. KPK menyebut nilai kerugian negara ini masih terus dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," ujar Asep.