PT PE juga membuat dokumen kontrak palsu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit ke LPEI.
Budi melanjutkan, pihaknya bersama BPKP telah menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD dikhusus untuk PT PE," ujarnya.