KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengaturan Cukai

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers penetapan tersangka Bupati Bintan, Apri Sujadi. (Foto Sindonews).

Alex mengungkapkan, Apri Sujadi bakal ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih. Sedangkan, Saleh ditahan di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC," jelas Alex.

Atas perbuatannya AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK, kata Alex, mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. 

"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
43 menit lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
1 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
8 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal