JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Empat orang itu GR (Gilang Ramadhan) swasta dari CV 9 Naga diduga selaku pemberi suap dan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan diduga selaku penerima. Tersangka lainnya, yaitu ABN (Agus Bhakti Nugroho) anggota DPRD Provinsi Lampung, dan AA (Anjar Asmara) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Basarih Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)
Dia menuturkan, dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juli 2018 berhasil menyita uang Rp200 juta dalam kain merah pecahan Rp100 ribu dari tangan Agus di hotel Bandar Lampung. Uang Rp200 juta tersebut diduga sebagai pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar.
KPK juga menyita uang Rp399 juta dalam pecahan Rp50 ribu di kediaman Agus. Total yang yang berhasil disita KPK senilai Rp599 juta. Uang tersebut diduga sebagai suap fee proyek di lingkungan Pemerintahan Lampung Selatan.
“Setelah melakukan status pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.” tuturnya.