Segera Jalani Sidang, Zainudin Hasan Dipindahkan ke Lampung
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung dari Rutan KPK. Pemindahan tersebut terkait dengan rencana sidang yang akan dijalani Zainudin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemindahan dilakukan pada hari ini, Jumat (7/12/2018). Zainudin akan menjalani sidang terkait perkara dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya memindahkan tersangka lain yaitu anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara. Keduanya dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandar Lampung untuk kebutuhan persiapan persidangan.
"Persidangan untuk ABN (Agus Bhakti Nugroho) dan AA (Anjar Asmara) direncanakan pada Kamis, 13 Desember 2018. Sedangkan jadwal persidangan untuk ZH (Zainudin Hasan) sedang menunggu penetapan dari pengadilan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.