JAKARTA, iNews.id - Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Rita Widyasari ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Rita, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Khairudin yang merupakan tim sukses untuk Rita sekaligus komisaris PT Media Bangun Bersama.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, penyelidikan baru dibuka terkait dugaan TPPU setelah mendalami dua kasus tersangka selaku bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang dilakukan bersama Khairudin. Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dan diputuskan untuk ditingkatkan ke penyidikan. Akhirnya KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka.
"RIW dan KHR diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi (tipikor) dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Jadi sejauh ini total dugaan tipikor yang menjadi objek TPPU sejauh ini Rp436 miliar. Mungkin saja bisa bertambah setelah proses penyidikan TPPU ini berlangsung," ujar Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Laode menerangkan, angka Rp436 miliar merupakan hasil dari dugaan gratifikasi yang diterima Rita dan Khairudin dari sejumlah pihak. Dia menambahkan, angka tersebut diterima dalam bentuk sejumlah kesepakatan seperti, fee perizinan, fee proyek, serta pengadaan lelang yang bersumber dari APBD.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," ucapnya.