Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Perinciannya, perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3.820.000.000 dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM PIT I sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp5.730.000.000.
”Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesual aturan yang berlaku,” kata Febri. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.
Dalam penyidikan diketahui dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta.
Adapun realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut sebesar Rp5.564.413.800.