KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro Tersangka

Ilma De Sabrini
Dirut Perum Jasa Tirta II Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat Djoko Saputro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK, Jumat (7/12/2018). (Foto: iNews/Irwan)

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Perinciannya, perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3.820.000.000 dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM PIT I sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp5.730.000.000.

”Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesual aturan yang berlaku,” kata Febri. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Dalam penyidikan diketahui dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta.

Adapun realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut sebesar Rp5.564.413.800.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
20 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
20 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal