KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro Tersangka

Ilma De Sabrini
Dirut Perum Jasa Tirta II Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat Djoko Saputro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK, Jumat (7/12/2018). (Foto: iNews/Irwan)

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Perinciannya, perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3.820.000.000 dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM PIT I sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp5.730.000.000.

”Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesual aturan yang berlaku,” kata Febri. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Dalam penyidikan diketahui dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta.

Adapun realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut sebesar Rp5.564.413.800.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal